• upload date: 29-Jul-2020

Perpanjangan Hak Guna Bangunan

Sertifikat HGB adalah jenis sertifikat yang memberikan legalitas pada pemegang untuk membangun bangunan di atas tanah yang umumnya dimiliki oleh negara. Sesuai dengan ketentuan, jangka waktu berlakukanya HGB adalah 30 tahun dan bisa diperpanjang dengan jangka waktu selama 20 tahun. Masa berlaku HGB berbeda-beda, sesuai dengan apa yang diputuskan oleh BPN (Badan Pertanahan Nasional) pada pemegang hak.

Berdasarkan pasal 27 ayat (1) Peraturan pemerintah nomor 40 tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai Atas Tanah, dimana permohonan perpanjangan jangka waktu hak guna bangunan atau pembaharuannya diajukan selambat-lambatnya dua tahun sebelum berakhirnya jangka waktu hak guna bangunan tersebut.

DASAR HUKUM

Tentang Kami

JFAST Jababeka Focus to Accelerate Service Tenant adalah layanan terpadu satu pintu untuk perusahaan yang memerlukan jasa dalam pembuatan perizinan penyusunan laporan yang diwajibkan pemerintah sertifikasi hingga Analisa Laboratorium Lingkungan Semua terpadu di layanan kami yang Terjamin Terlengkap dan Terpercaya Tujuan kami merupakan efisiensi waktu anda dalam melengkapi kebutuhan yang diperlukan oleh perusahaan anda dengan memudahkan dan menyediakan semua yang anda butuhkan pada satu tempat

Layanan Kami
  • Analisa Laboratorium Lingkungan
  • UKL-UPL/RKL-RPL
  • Laporan Implementasi UKL-UPL
  • Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
  • Perizinan TPS Limbah B3
  • IMB / Izin Mendirikan Bangunan
  • Perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB)
  • Sertifikat Laik Operasi
  • Pelatihan Pemadam Kebakaran
  • Sertifikasi Pemadam Kebakaran
© Copyright 2019 by JFAST
 

Style Selector