• upload date: 06-Aug-2020

IMB / Izin Mendirikan Bangunan

Ketika anda ingin mendirikan bangunan, Anda harus memiliki izin mendirikan bangunan atau IMB agar bangunan yang Anda dirikan aman karena sudah sesuai dengan peruntukan lahannya. IMB (Izin Mendirikan Bangunan) adalah perizinan yang diberikan oleh Kepala Daerah kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku.

Dengan tidak memiliki IMB apat mengakibatkan pemilik tanah atau bangunan terkena sanksi mulai dari penghentian sementara pembangunan, pembongkaran, hingga denda.

DASAR HUKUM

Tentang Kami

JFAST Jababeka Focus to Accelerate Service Tenant adalah layanan terpadu satu pintu untuk perusahaan yang memerlukan jasa dalam pembuatan perizinan penyusunan laporan yang diwajibkan pemerintah sertifikasi hingga Analisa Laboratorium Lingkungan Semua terpadu di layanan kami yang Terjamin Terlengkap dan Terpercaya Tujuan kami merupakan efisiensi waktu anda dalam melengkapi kebutuhan yang diperlukan oleh perusahaan anda dengan memudahkan dan menyediakan semua yang anda butuhkan pada satu tempat

Layanan Kami
  • Analisa Laboratorium Lingkungan
  • UKL-UPL/RKL-RPL
  • Laporan Implementasi UKL-UPL
  • Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
  • Perizinan TPS Limbah B3
  • IMB / Izin Mendirikan Bangunan
  • Perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB)
  • Sertifikat Laik Operasi
  • Pelatihan Pemadam Kebakaran
  • Sertifikasi Pemadam Kebakaran
© Copyright 2019 by JFAST
 

Style Selector