• upload date: 29-Jul-2020

Sertifikat Laik Fungsi

Sertifikat Laik Fungsi (SLF) adalah sertifikat yang diterbitkan oleh pemerintah daerah atau Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakya (PUPR) untuk menyatakan kelaikan fungsi suatu bangunan gedung baik secara administratif maupun teknis berdasarkan kesesuaian IMB. SLF harus dimiliki bangunan gedung, sebelum bangunan gedung tersebut dimanfaatkan/ digunakan. Masa berlaku dari SLF adalah 5 Tahun untuk bangunan umum dan 10 Tahun untuk bangunan rumah tinggal.

Sebelum masa berlaku SLF habis, maka harus diajukan kembali permohonan perpanjangan SLF, dengan dilengkapi laporan hasil Pengkajian Teknis Bangunan Gedung yang dilakukan oleh Pengkaji Teknis Bangunan Gedung yang memiliki Izin Pelaku Teknis Bangunan/ IPTB bidang Pengkaji Bangunan. Pentingnya SLF juga tidak lepas dari sanksi yang akan diberikan bagi yang tidak memilikinya. Menurut Perda No. 10 th 2014 tentang Bangunan Gedung, dalam BAB XII Pasal 101 disebutkan bahwa sanksi ringan berupa peringatan tertulis, hingga pembongkaran bangunan Gedung apabila tidak memiliki SLF.

DASAR HUKUM

Tentang Kami

JFAST Jababeka Focus to Accelerate Service Tenant adalah layanan terpadu satu pintu untuk perusahaan yang memerlukan jasa dalam pembuatan perizinan penyusunan laporan yang diwajibkan pemerintah sertifikasi hingga Analisa Laboratorium Lingkungan Semua terpadu di layanan kami yang Terjamin Terlengkap dan Terpercaya Tujuan kami merupakan efisiensi waktu anda dalam melengkapi kebutuhan yang diperlukan oleh perusahaan anda dengan memudahkan dan menyediakan semua yang anda butuhkan pada satu tempat

Layanan Kami
  • Analisa Laboratorium Lingkungan
  • UKL-UPL/RKL-RPL
  • Laporan Implementasi UKL-UPL
  • Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
  • Perizinan TPS Limbah B3
  • IMB / Izin Mendirikan Bangunan
  • Perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB)
  • Sertifikat Laik Operasi
  • Pelatihan Pemadam Kebakaran
  • Sertifikasi Pemadam Kebakaran
© Copyright 2019 by JFAST
 

Style Selector