- upload date: 07-Aug-2023
UKL-UPL/RKL-RPL Rinci
UKL (Upaya Pengelolaan Lingkungan): UKL adalah bagian dari dokumen UKL-UPL yang merujuk pada serangkaian upaya atau tindakan yang direncanakan untuk mengelola dampak lingkungan dari suatu proyek. Ini termasuk langkah-langkah mitigasi, penggunaan teknologi ramah lingkungan, dan praktik-praktik yang bertujuan menjaga keseimbangan lingkungan.
UPL (Upaya Pemantauan Lingkungan): UPL juga merupakan bagian dari dokumen UKL-UPL dan berfokus pada upaya pemantauan dampak lingkungan selama dan setelah proyek berjalan. Ini melibatkan pemantauan secara rutin terhadap indikator-indikator lingkungan yang dapat mengidentifikasi perubahan yang terjadi akibat proyek.
RKL (Rencana Pengelolaan Lingkungan): RKL adalah komponen dari dokumen UKL-UPL yang merinci rencana konkret tentang bagaimana dampak lingkungan dari proyek akan dikelola. Ini mencakup langkah-langkah untuk melindungi flora dan fauna, mengelola air dan limbah, serta melakukan rehabilitasi lahan.
RPL (Rencana Pemantauan Lingkungan): RPL juga merupakan bagian dari dokumen UKL-UPL dan berfokus pada rencana pemantauan dampak lingkungan setelah proyek beroperasi. Ini mencakup metode pemantauan, frekuensi pengukuran, serta tindakan yang akan diambil jika dampak yang tidak diinginkan terdeteksi.
Dasar Hukum: