- upload date: 29-Jul-2020
Perpanjangan Hak Guna Bangunan
Sertifikat HGB adalah jenis sertifikat yang memberikan legalitas pada pemegang untuk membangun bangunan di atas tanah yang umumnya dimiliki oleh negara. Sesuai dengan ketentuan, jangka waktu berlakukanya HGB adalah 30 tahun dan bisa diperpanjang dengan jangka waktu selama 20 tahun. Masa berlaku HGB berbeda-beda, sesuai dengan apa yang diputuskan oleh BPN (Badan Pertanahan Nasional) pada pemegang hak.
Berdasarkan pasal 27 ayat (1) Peraturan pemerintah nomor 40 tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai Atas Tanah, dimana permohonan perpanjangan jangka waktu hak guna bangunan atau pembaharuannya diajukan selambat-lambatnya dua tahun sebelum berakhirnya jangka waktu hak guna bangunan tersebut.
DASAR HUKUM