- upload date: 19-Aug-2020
PERPANJANGAN HGB PERUSAHAAN
Kawasan Industri Jababeka sudah berdiri selama 30 tahun sejak dibuka tahun 1989 lalu. Ratusan perusahaan bergabung ke kawasan ini hingga Kawasan Industri Jababeka berkembang sangat pesat. Mereka berbondong-bondong membuat sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) demi kantor, pabrik atau gudang bisa langsung beroperasi.
Tapi untuk perusahaan yang mendirikan bangunan di tahun 1989-1990 perlu meneliti izin HGB-nya. Karena diperkirakan pada tahun 2022 banyak HGB perusahaan habis izin masa berlakunya.
Seperti yang diketahui, sertifikat HGB batas waktu kepemilikannya 30 tahun dan bisa diperpanjang hingga batas waktu 20 tahun. Sebelum masa izin habis, perusahaan harus memperpanjang lagi dua tahun sebelum selesai. Jika tidak, bekas pemegang HGB wajib membongkar bangunan atau benda di atasnya.
Kabar baiknya, perusahaan-perusahaan di kawasan Jababeka Cikarang tidak perlu cemas kalau HGB-nya mau habis. Head of Business Development PT Jababeka Infrastruktur, Muhammad Ayub Arwin, mengatakan, Jababeka Infrastuktur sebagai pengelola kawasan Industri Jababeka, akan membantu perpanjangan HGB perusahaan lewat layanan JFAST. Layanan ini akan membantu pengurusan perpanjangan HGB perusahaan dengan mudah dan cepat.
Menurut Ayub, perusahaan di dalam kawasan industri tidak perlu khawatir dan repot untuk mengurus sendiri HGB. JFAST akan membantu mengurus perpanjangan HGB. Hal ini perlu lebih diperhatikan untuk perusahaan yang berdiri di awal 1990-an dikarenakan masa berlaku HGB yaitu 30 Tahun mendekati akhir masa berlaku
Layanan JFAST tidak hanya melayani perusahan di kawasan industri Jababeka saja. JFAST juga melayani kawasan industri lainnya yang berada di Kabupaten Bekasi dan sekitarnya.