- upload date: 06-Aug-2020
IMB / Izin Mendirikan Bangunan
Ketika anda ingin mendirikan bangunan, Anda harus memiliki izin mendirikan bangunan atau IMB agar bangunan yang Anda dirikan aman karena sudah sesuai dengan peruntukan lahannya. IMB (Izin Mendirikan Bangunan) adalah perizinan yang diberikan oleh Kepala Daerah kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku.
Dengan tidak memiliki IMB apat mengakibatkan pemilik tanah atau bangunan terkena sanksi mulai dari penghentian sementara pembangunan, pembongkaran, hingga denda.
DASAR HUKUM