- upload date: 24-Jul-2020
Sertifikasi Pemadam Kebakaran
Sesuai dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI No : KEP-186/MEN/1999 tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja, Pengurus atau Pengusaha wajib mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran, latihan penanggulangan kebakaran di tempat kerja. Termasuk dalam kewajiban mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran ini adalah pembentukan unit penanggulangan kebakaran di tempat kerja dan menyelenggarakan pelatihan dan gladi penanggulangan kebakaran secara berkala.
Sertifikasi pemadam kebakaran bertujuan untuk menilai tingkat resiko dan meminimalkan kerugian yang ditimbulkan, merancang sistem proteksi kebakaran, dan mengevaluasi konsep sistem proteksi kebakaran.